"Kita harus menerima kenyataan ini. Kita harus mundur selangkah untuk bisa melangkah lagi kedepan dalam kehidupan yang lebih baik, lebih normal," kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kementerian Kesehatan juga menyatakan Anies Baswedan tak perlu mendapatkan izin lagi dari pemerintah pusat untuk memperketat PSBB.
Namun, tiga menteri ekonomi Jokowi merespon negatif langkah Anies.
Baca juga: Menko Airlangga: IHSG Terjun di Bawah 5.000 karena Pengumuman Gubernur DKI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta. Di sisi lain, menurut Airlangga, keputusan Anies untuk menarik rem darurat sangat berpengaruh terhadap perekonomian.
Mendag Agus Suparmanto menilai pemberlakukan PSBB bisa berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, apalagi mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga Kartasasmita mengatakan, kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat keputusan tersebut.
Rapat di RSD Covid-19
Menanggapi perbedaan ini, sejumlah unsur pemerintah pusat bersama Pemda DKI pun menggelar rapat pada Sabtu (12/9/2020).
Rapat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 itu dihadiri jajaran menteri koordinator, menteri terkait, hingga Satgas Penangajan Covid-19. Hadir juga tiga gubernur, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca juga: Doni Monardo: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Mencabut Status PSBB
Namun sampai Sabtu sore itu, rapat belum menghasilkan suatu kesimpulan. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan batal menyampaikan keterangan pers. Hanya Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo yang memberi keterangan pada media.
Doni menegaskan, belum ada kesimpulan yang diambil dalam rapat itu.
"Sehingga hasil pertemuan tadi masih akan dibahas lebih lanjut baik oleh Pemda DKI, nanti pemerintah pusat akan diwakili tim pakar satgas bersama perwakilan kementerian dan lembaga. (Rapat) malam ini sampai besok pagi," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah pusat baru akan menyampaikan sikap resmi soal PSBB DKI pada Minggu. Ia menegaskan memang dibutuhkan waktu untuk membahas persoalan ini.
"Sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat besok ada kepastian, harmonisasi kepentingan pusat dan daerah, serta yang paling pokok adalah keselamatan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Cerita Doni Monardo Mendapat Pesan Khusus dari Jokowi...
Keesokan harinya, Gubernur Anies pun mengumumkan bahwa pengetatan PSBB tetap akan diberlakukan. Pengetatan PSBB berlangsung selama dua pekan, mulai 14 sampai 25 September 2020.