Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Kaukus Perempuan Parlemen Minta KPU Susun Aturan soal Pelecehan Seksual

Kompas.com - 14/09/2020, 09:46 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaukus Perempuan Parlemen meminta KPU dan Bawaslu menyusun aturan yang melarang tindakan pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, dalam Pilkada 2020.

Permintaan ini menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan.

"Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menetapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, ataupun, tindakan verbal maupun nonverbal yang bersifat melecehkan secara seksual atau mencederai harkat dan martabat kemanusiaan terhadap kandidat khususnya perempuan," kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Sara Djojohadikusumo Pertimbangkan Laporkan Pelecehan Seksual terhadap Dirinya

Diah menegaskan, gelaran pemilu semestinya berlangsung adil, sehat, dan nondiskriminatif bagi seluruh pasangan calon.

Menurut Diah, kasus pelecehan seksual terhadap salah satu bakal calon kepala daerah perempuan yang terjadi beberapa waktu lalu jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1984.

"Semua pihak hendaknya dapat menerima dan menghargai bahwa hak politik perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Diah pun mengajak masyarakat mengawal proses pelaksanaan Pilkada 2020, agar benar-benar terlaksana dengan demokratis, jujur, dan adil.

Ia mengatakan seluruh bakal pasangan calon merupakan manusia yang setara, terlepas dari perbedaan latar belakang dan jenis kelamin.

"Meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokratisasi, khususnya Pilkada 2020 agar benar-benar menjadi momentum untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas secara demokratis, jujur, dan berkeadilan," tegas Diah.

Baca juga: Sara Djojohadikusumo: Pelecehan Seksual yang Saya Alami Hanya Miniatur dari Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat ramai, yaitu kasus yang dialami bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Sara sendiri mengaku kecewa dengan dua tokoh politik Tanah Air yang menurutnya melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap dirinya melalui akun Twitter.

Ia pun mengatakan, apa yang dialaminya hanya bagian kecil dari kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang selama ini terjadi.

"Apa yang saya alami hanyalah representasi miniatur dari apa yang dialami oleh korban pelecehan atau kekerasan seksual lainnya," kata Sara, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, objektifikasi terhadap perempuan telah berlangsung terlalu lama, sehingga dianggap sebagai suatu kenormalan.

Sara pun mengatakan bahwa ia mempertimbangkan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Sara mengatakan, hal ini sebagai wujud komitmennya untuk terus mendukung korban/penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

"Saya sampaikan bahwa akan saya pertimbangkan (untuk melapor)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com