JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada Pemerintah China berkaitan dengan masuknya kapal coast guard China di wilayah yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (12/9/2020).
Protes tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Indonesia di China pada Minggu (13/9/2020).
"Kemlu pada hari Minggu, 13 September 2020 telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT (China) di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu, Teuku Faizasyah dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Bakamla Masih Berupaya Usir Kapal Coast Guard China dari Laut Natuna Utara
Dalam komunikasi tersebut, Kemenlu kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindah dengan China.
"Dan menolak klaim 9DL RRT (China) karena bertentangan dengan UNCLOS 1982," tegas dia.
Adapun komunikasi Indonesia dengan China menyusul adanya laporan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengenai aktivitas coast guard China di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, Bakamla melalui kapal miliknya, KN Nipah-321, berupaya mengusir kapal coast guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEE Indonesia.
Upaya pengusiran oleh KN Nipah dilakukan saat sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Kapal coast guard dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
Baca juga: Kapal Coast Guard China Bersikeras Tak Mau Keluar dari Laut Natuna Utara
KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.