Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.
Kemudian, pada Rabu (9/9/2020) pagi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoodinasi dengan JPU untuk membahas kelengkapan formil dan materiil tiga berkas tersebut.
Kemudian, dinyatakan bahwa ketiga berkas belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sedang memperbaiki berkas perkara.
"Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk JPU di P-19 sehingga hal-hal yang kurang akan dipenuhi dalam pemberkasan," kata Awi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.