JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Artinya, sejak awal diumumkan hingga saat ini, PSBB masih tetap berlaku sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
"Dari awal, pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut," ujar Doni, dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (13/9/2020).
"Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," tuutrnya menegaskan.
Menurut Doni, pemerintah telah mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.
"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," ucapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB
Doni mengungkapkan, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Dalam hal ini dengan Satgas Penanganan Covid-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni.
"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendurkan," imbuh Doni.
Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta diminta untuk tidak melonggarkan aturan.
Doni menuturkan, dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemprov DKI, implementasinya harus selalu mengacu pada data yang valid. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.
"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan, nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," imbuh Doni.
Baca juga: 218.382 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Pentingnya Pembatasan Aktivitas Sosial-Ekonomi
Selain itu, Doni juga menekankan bahwa PSBB bukan karantina wilayah atau yang lebih dikenal dengan istilah lockdown.
"PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas)," jelas Doni.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersamaan.
"Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," kata Doni.
Kemudian dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19, kata Doni, ada tahapan-tahapan yang harus dijalani dalam pengambilan kebijakan dan implementasi.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring serta evaluasi.
"Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran," kata Doni.
"Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tambahnya.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Sejak September...
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.