JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Artinya, sejak awal diumumkan hingga saat ini, PSBB masih tetap berlaku sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
"Dari awal, pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut," ujar Doni, dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (13/9/2020).
"Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," tuutrnya menegaskan.
Menurut Doni, pemerintah telah mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.
"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," ucapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB
Doni mengungkapkan, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Dalam hal ini dengan Satgas Penanganan Covid-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni.
"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendurkan," imbuh Doni.
Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta diminta untuk tidak melonggarkan aturan.
Doni menuturkan, dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemprov DKI, implementasinya harus selalu mengacu pada data yang valid. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.
"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan, nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," imbuh Doni.
Baca juga: 218.382 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Pentingnya Pembatasan Aktivitas Sosial-Ekonomi
Selain itu, Doni juga menekankan bahwa PSBB bukan karantina wilayah atau yang lebih dikenal dengan istilah lockdown.