JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia akibat sakit.
"KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya, Minggu,13 September 2020 jam 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, yang wafat akibat sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Almarhum sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah dinyatakan positif Covid-19.
Namun, setelah menjalani perawatan, almarhum kemudian dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Per 13 September
Setelah itu, kondisi kesehatan Kompol Pandu kembali memburuk hingga pada akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Untuk itu, pihaknya pun berharap keluarga almarhum diberi ketabahan.
"Semoga seluruh amal baiknya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," kata Ali.
Sementara itu, berdasarkan hasil swab test di lingkungan KPK, tercatat terdapat 69 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian, pasien sembuh sebanyak 31 orang dan pasien yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.
Adapun swab test di lingkungan lembaga antirasuah tersebut dilakukan terhadap 1.901 orang sejak 7-11 September 2020.
Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut, kantor KPK telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Saat Makan di Restoran Disebut Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19...
Penyemprotan dilakukan pada tiga area, yakni Gedung KPK di Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Ali menghimbau kepada seluruh pegawai dan pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan terus menyelesaikan perkara yang tengah ditangani sekalipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Karena menurut ketentuan UU, (perkara) ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan, tetapi dengan protokol kesehatan ketat. Baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.