JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Minggu (13/9/2020) mencapai 97.227 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 3.636 kasus baru. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 218.382 kasus.
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 2.552 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 155.010 orang.
Baca juga: Warga Tutup Jalan dan Tolak Pemakaman Jenazah Suspek Covid-19, Camat hingga TNI Polisi Turun Tangan
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 73 orang.
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 8.723 orang.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 sudah tercatat di 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Secara detail, ada 490 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.