Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta

Kompas.com - 13/09/2020, 15:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pada prinsipnya, pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wiku dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Wiku menilai, langkah DKI Jakarta mengetatkan PSBB bertujuan supaya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota terkendali dan menurun.

Baca juga: Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Kapasitas Kantor PNS Dibatasi 25 Persen

Tujuan yang tidak kalah penting, yakni mengenai keselamatan tenaga kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.

"Agar semuanya bisa terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku.

Selain itu, Wiku menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB itu juga bagian dari mekanisme prinsip gas dan rem dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat betul-betul bisa menjalaninya.

"Ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," terang Wiku.

Baca juga: Pengetatan PSBB DKI, Jusuf Kalla: Mau Tidak Mau Kita Harus Ikuti

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Baca juga: Gojek dan Grab Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com