JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan peraturan menyusul perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan ini dilakukan agar ASN dapat mengambil cuti di luar cuti bersama pada tahun depan.
"Kami telah melakukan perubahan aturan agar ASN bisa mengambil cuti di luar cuti bersama (pada 2021)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan sejumlah menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, telah disepakati jumlah cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari.
Rinciannya adalah, cuti Lebaran diberikan sebelum dan sesudan hari raya Idul Fitri.
Sehingga jadwal cuti Lebaran bergeser menjadi tanggal 12 dan 17,18, 19 Mei 2020.
Kemudian, cuti Natal ditambah satu hari menjadi tanggal 24 dan 27 desember
"Seluruh Menteri yang hadir menyepakati tanggal tersebut dan akan disiapkan surat keputusan bersama (SKB)," tambah Tjahjo.
Baca juga: Ikut Pilkada, 10 Calon Petahana di Sumsel Mulai Ajukan Cuti
Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Sedianya, rencana libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2021.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan