Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi Selama Pilkada, KPK Rekomendasi Empat Hal Ini

Kompas.com - 11/09/2020, 16:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan kecurangan di tengah penyelenggara Pilkada serentak 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rekomendasi yang pertama ialah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK sebagai analis transaksi keuangan tentu kemudian memiliki kemampuan untuk men-trace transaksi-transaksi keuangan yang memungkinkan digunakan sebagai money politic," kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 569 Juta, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Peluang terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020 terbilang cukup besar bila melihat kajian KPK yang menunjukkan sekitar 82 persen calon kepala daerah didanai oleh sponsor.

"Ada sekitar 82 persen calon-calon kepala daerah itu didanai sponsor, tidak didanai oleh dirinya. Itu menunjukkan nanti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," kata ujar Ghufron.

Kedua, membuat peta risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam penyelenggara pilkada berdasarkan karakteristik wilayah.

Ghufron mengatakan, pemetaan itu diperlukan karena karakteristik kerawanan di setiap daerah pasti berbeda.

Baca juga: ICW Catat 22 Jaksa Terjerat Korupsi Lima Tahun Terakhir

Ketiga, pengawasan ketat atas dana bantuan khususnya penyalahgunaan anggaran dan distribusi bantuan sosial.

Menurut Ghufron, kondisi pandemi Covid-19 saat ini kerap dimanfaatkan calon kepala daerah petahana untuk mengobral bantuan-bantuan sosial.

Larangan menempel materi kampanye seperti foto atau jargon calon kepala daerah pada bantuan sosial dinilai masih bisa diakali oleh para petahana dengan memperbanyak bantuan bagi masyarakat.

"Sudah dilarang tapi momen ini mau tidak mau tetap bisa digunakan. Jadi misal saya calon kepala darerh memperbanyak sembako, BLT dan lain-lain bs ditumpangi kampanye terselubung," kata Ghufron.

Baca juga: Dua Menpora Terjerat Korupsi, Ketua KPK: Tidak Boleh Lagi Pembina Olahraga Terlibat Korupsi

Keempat, mengintegrasikan bantuan sosial melalui gugus tugas di masing-masing daerah serta melarang kepala daerah menjadi kepala gugus tugas daerah.

"Supaya kemudian gugus tugas murni dan objektif melakukan kegaitan-kegiatannya demi kemanusiaan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada," kata Ghufron.

Namun, Ghufron menilai hal itu sulit diterapkan karena gugus tugas dibentuk oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com