Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada dan Politik Praktis

Kompas.com - 11/09/2020, 16:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan anak dalam politik praktis, seperti mengikutsertakan dalam kampanye, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Hal tersebut ditekankan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga saat penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak.

"Hak ini kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yaitu pelibatan partisipasi anak dalam pelaksanaan politik praktis," ujar Bintang, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Keterlibatan Anak pada Kampanye Pilkada di Media Daring

Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak berpartisipasi. Artinya anak dapat menyatakan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya partispasi dalam perencanaan pembangunan, anak yang sudah berusia 17 tahun juga sudah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. 

Namun, kata Bintang, hak-hak itu kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Berbagai hal yang patut dipertimbangkan ketika anak dilibatkan dalam politik praktis, misalnya kesiapan anak secara psikologis," ujar Bintang.

Baca juga: SEB Pilkada Ramah Anak Diteken, Bawaslu: Ini untuk Penegakan Hukum...

Menurut Bintang, pelibatan anak dalam politik praktis juga berpotensi merampas ruang anak untuk tumbuh dan berkembang.

Apalagi, negara telah berkomitmen memberikan perlindungan anak yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimnasi.

"Seperti halnya orang dewasa mereka juga punya hak asasi yang harus dipenuhi," kata dia.

Baca juga: KPAI Minta Kampanye Pilkada 2020 Tak Libatkan Anak-anak

Bintang berharap dengan adanya SEB yang ditandangani bersama, maka perlindungan terhadap anak dapat diimplementasikan. Dengan demikian anak tidak dilibatkan dalam politik praktis.

SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani oleh Kementerian PPPA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Surat edaran itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com