JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli suvenir dari Grace Veronica Sompie, anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie.
Atas pembelian secara daring tersebut, Pinangki kemudian membayar dengan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta kepada Grace.
“Transfernya cuman sekali, saya enggak inget bulannya. Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik
Transaksi itu yang membuat penyidik memeriksa Grace sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/9/2020).
Dalam kasus tersebut, Pinangki berstatus sebagai tersangka.
Dari temuan Kejagung, Pinangki dan Grace ternyata tidak saling mengenal.
"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini enggak kenal. Anak ini juga dengan Pinangki enggak kenal,” ujarnya.
“Jadi kita fair jugalah melihat fakta hukumnya seperti itu," ujar Febrie.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini.
Baca juga: Periksa Pinangki, Kejagung: Ada Perkembangan Fakta Hukum yang Harus Diklarifikasi
Selain Pinangki, tersangka lainnya terdiri dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Dugaan suap tersebut terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Jaksa Pinangki ke Rekening Adiknya
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.