JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 daerah yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 tetap melangsungkan Pilkada 2020.
Daerah zona merah tersebut akan menggelar pemilihan bupati dan wali kota. Ada pula daerah yang hanya menggelar pemilihan gubernur.
"44 kabupaten kota (daerah) merupakan zona merah," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU Harap Tak Ada Kekhawatiran Terkait Pilkada
Wiku meminta para kandidat peserta pilkada tak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye, sehingga warga terhindar dari penularan Covid-19.
Ia mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki payung hukum untuk memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kandidat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami harap para calon kepala daerah agar benar-benar menjaga pelaksanaan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster pilkada," kata Wiku.
Tahapan kampanye pilkada akan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara tahap pemungutan suara digelar pada 9 Desember di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Ditegakkan, Tak Ada Tawar-menawar
Berikut ini 44 daerah berstatus zona merah yang akan menyelenggarakan pilkada:
Sumatera Utara
Mandailing Natal
Kota Binjai
Kota Gunung Sitoli
Kota Medan
Kota Sibolga
Sumatera Barat
Kota Padang (pemilihan gubernur)
Kota Padang Panjang (pemilihan gubernur)
Agam
Kota Bukittinggi
Riau
Kuantan Singingi
Pelalawan
Siak