JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memaparkan peran kepolisian seandainya terjadi kerumunan massa atau pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Awi mengatakan, dalam hal ini pihaknya bertindak sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bahwasannya semua kegiatan terkait dengan tahapan Pilkada serentak sudah diatur, ada undang-undangnya, ada PKPU-nya sehingga kita ini tinggal mengikuti aturan yang ada," kata Awi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Komisi II Minta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rumuskan Sanksi Hukum untuk Tahapan Pilkada 2020
Sesuai bunyi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya Pasal 11 Ayat (2), kata Awi, pihak yang melanggar protokol kesehatan Pilkada akan mendapat teguran dari KPU.
Namun, jika dengan teguran pelanggaran protokol kesehatan tetap terjadi, Pasal 11 Ayat (3) memberi kewenangan kepada KPU dan Bawaslu untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan bagi pihak pelanggar.
Sanksi tersebut bisa berupa administrasi maupun pidana.
Dalam hal diputuskan penjatuhan sanksi pidana, kepolisian berwenang untuk menindaklanjuti.
"Kita sendiri dalam pilkada serentak, Polri juga duduk bersama Bawaslu, Kejaksaan, di Gakkumdu, jadi proses-proses pelanggaran itu akan dibahas di sana, administrasi atau pidana," kata Awi.
"Kalau pidana, polisi yang akan ditindaklanjuti, itu aturan mainnya harus diikuti," ucap dia.
Baca juga: Hanya 1 Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang
Kendati demikian, Awi menyebut, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis beberapa waktu lalu, proses hukum terhadap bakal pasangan calon yang diduga terlibat kasus pidana untuk sementara waktu akan ditunda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan