Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2020, 21:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memaparkan peran kepolisian seandainya terjadi kerumunan massa atau pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Awi mengatakan, dalam hal ini pihaknya bertindak sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bahwasannya semua kegiatan terkait dengan tahapan Pilkada serentak sudah diatur, ada undang-undangnya, ada PKPU-nya sehingga kita ini tinggal mengikuti aturan yang ada," kata Awi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Komisi II Minta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Rumuskan Sanksi Hukum untuk Tahapan Pilkada 2020

Sesuai bunyi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya Pasal 11 Ayat (2), kata Awi, pihak yang melanggar protokol kesehatan Pilkada akan mendapat teguran dari KPU.

Namun, jika dengan teguran pelanggaran protokol kesehatan tetap terjadi, Pasal 11 Ayat (3) memberi kewenangan kepada KPU dan Bawaslu untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan bagi pihak pelanggar.

Sanksi tersebut bisa berupa administrasi maupun pidana.

Dalam hal diputuskan penjatuhan sanksi pidana, kepolisian berwenang untuk menindaklanjuti.

"Kita sendiri dalam pilkada serentak, Polri juga duduk bersama Bawaslu, Kejaksaan, di Gakkumdu, jadi proses-proses pelanggaran itu akan dibahas di sana, administrasi atau pidana," kata Awi.

"Kalau pidana, polisi yang akan ditindaklanjuti, itu aturan mainnya harus diikuti," ucap dia. 

Baca juga: Hanya 1 Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang

Kendati demikian, Awi menyebut, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis beberapa waktu lalu, proses hukum terhadap bakal pasangan calon yang diduga terlibat kasus pidana untuk sementara waktu akan ditunda.

Kecuali, tindak pidana pemilu dan kasus tindak pidana yang melanggar keamanan negara.

Menurut Awi, dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian, penegakkan hukum adalah upaya terakhir.

Polisi, kata dia, mengedepankan upaya preventif dan preemtif, serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Jadi memang kita dalam hal ini kehati-hatian juga kita jaga jangan sampai institusi polri ini terseret ke ranah politik," kata dia. 

Pada 4-6 September lalu, KPU menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Nasional
PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com