JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua bidang lahan dan uang Rp 105 juta dari mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS), Kamis (10/9/2020).
Heri Tantan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi.
"Terkait perkara ini telah dilakukan penyitaan dari berbagai pihak. Dari tersangka HTS, uang sebesar Rp 105 juta dan dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Kasus Gratifikasi
Selain itu, dalam kasus ini, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari tangan eks Kepala BKD Pemkab Subang berinisial NH.
KPK menahan Heri Tantan untuk penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Karyoto mengatakan, kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," kata Karyoto.
Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," kata Karyoto.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.