JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, meminta fraksinya di DPR terus mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia mengatakan, saat ini RUU PKS sangat darurat kebutuhannya sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang. Ditambah lagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga sudah berharap RUU tersebut segera disahkan.
"Saya ingin dorong kepada petugas partai yang ada di DPR untuk aktif mendorong dan mendukung segera disahkannya RUU PKS," kata Sri dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Kurang Bukti Apa Lagi, Kita Sudah Darurat RUU PKS
Ia mengatakan, situas di Indonesia terkait kekerasan seksual sudah tak bisa dianggap lagi sebagai persoalan ringan.
Oleh sebab itu, RUU PKS sangat dibutuhkan dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Nantinya ini (RUU PKS) bukan UU umum tapi lex specialis yang diberlakukan terhadap korban-korban maupun pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Berharap Definisi Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Diubah
Sri mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya bagi perempuan tetapi juga anak-anak, bukan hanya anak perempuan tetapi juga laki-laki.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pendamping korban kekerasan seksual.
"Mohon ini agar berjalan lancar antara pusat dan daerah terutama dalam menangani kekerasan anak dan perempuan," kata dia.
Adapun RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena pembahasan yang alot di DPR. RUU tersebut bahkan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.