Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," tutur dia.
Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini KPK telah menyita uang Rp 105 juta dan 2 bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dari tangan Heri Tantan serta satu unit mobil Mazda dari eks Kepala BKD Subang berinisial NH.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan