JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS), Kamis (10/9/2020).
Heri Tantan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Karyoto mengatakan, Heri Tantan akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Heri Tantan akan menjalani isolasi mandiri sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar Karyoto.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Subang Ojang Sohandi.
Baca juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang
Karyoto menjelaskan, kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," ucapnya.
Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," tutur dia.
Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini KPK telah menyita uang Rp 105 juta dan 2 bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dari tangan Heri Tantan serta satu unit mobil Mazda dari eks Kepala BKD Subang berinisial NH.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.