JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, sampai saat ini masih ada tujuh daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tujuh daerah itu terdiri dari dua provinsi serta 5 kabupaten/kota," kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: UPDATE 10 September: Rekor, Tambah 3.861 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam
Dua provinsi yang menerapkan PSBB yakni, DKI Jakarta dan Banten.
Sementara lima sisanya adalah kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi penyangga ibu kota, yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Wiku menambahkan, pada awal pandemi total ada 18 daerah yang menerapkan PSBB, terdiri dari dua provinsi dan 16 kabupaten/kota.
Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah daerah mulai mencabut status PSBB dan membuka kembali aktivitas ekonomi.
18 daerah tersebut yakni; Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 3.861 Kasus Baru Covid-19, 1.274 Ada di DKI Jakarta
PSBB di DKI Jakarta sendiri akan kembali diperketat. Status PSBB transisi dicabut dan PSBB total kembali diterapkan pada 14 September. Dengan demikian, sejumlah sektor dan aktivitas ekonomi yang sudah mulai dibuka akan kembali dibatasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.