Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persentase Petahana yang Ikut Pilkada 2020 Meningkat

Kompas.com - 10/09/2020, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah petahana yang kembali mengikuti perhelatan Pilkada 2020 meningkat bila dibandingkan pilkada tiga periode sebelumnya.

Banyaknya petahana yang kembali mengikuti pilkada, terutama di daerah dengan calon tunggal, tidak terlepas dari faktor pemodal politik yang berhitung untuk investasi di tengah situasi pandemi.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, 28 daerah di antaranya diikuti oleh bakal paslon tunggal.

"Sebanyak 23 di antaranya diikuti calon petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Sepuluh di antaranya diikuti kepala daerah yang kembali berpasangan dengan wakilnya," ucap Arya seperti dilansir Kompas.id, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Tak Ada Artinya Pilkada Sukses tetapi Penanganan Covid-19 Gagal

Adapun dari 1.324 bakal paslon yang mendaftar ke KPUD, diketahui 331 di antaranya merupakan petahana. Itu berarti komposisi petahana mencapai 25 persen dari total bakal calon.

Berdasarkan data Kompas, pada 2015, dari 1.486 bakal calon yang mendaftar, 16,7 persen di antaranya merupakan petahana. Sedangkan dari 674 bakal calon yang mendaftar pada pilkada 2017, 15,5 persen di antaranya adalah petahana.

Adapun Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah, ada 19 persen petahana dari 1.162 bakal calon yang mendaftar.

Arya mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membuat para pemodal politik yang umumnya dari kalangan pengusaha berhitung. Sebab, usaha yang mereka jalani juga turut terdampak pandemi.

Di lain pihak, pasangan calon juga membutuhkan biaya yang besar untuk menghadapi pilkada di tengah pandemi. Terbatasnya kampanye membuat mereka harus bergerilya mengenalkan diri kepada publik.

Baca juga: Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU Harap Tak Ada Kekhawatiran Terkait Pilkada

Biaya politik yang mahal membuat petahana dan pengusaha sebagai kandidat yang berpeluang maju dan memenangi kontestasi.

Ia menambahkan, kandidat petahana memiliki peluang mencalonkan kembali karena elektabilitas yang tinggi dan kekuatan finansial yang kuat. Dengan asumsi masyarakat sudah mengenal mereka, petahana tak perlu berkampanye secara masif.

Selain itu, dari sisi parpol, tingkat fragmentasi di DPRD cukup tinggi karena efek dari multipartai yang turut membuat partai menjadi pragmatis.

"Fragmentasi politik di DPRD itu juga membuat partai kecil-menengah kesulitan untuk berkoalisi sehingga akhirnya tidak punya inisiatif untuk berkoalisi," ucap Arya.

Ia menjelaskan, untuk dapat mengusung calon kandidat, dibutuhkan alokasi minimal 20 kursi atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Dengan demikian, banyak parpol yang mencari jalan pintas dengan mendukung calon yang memiliki potensi kemenangan tinggi seperti petahana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com