JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan koordinasi jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ingin kembali dilaksanakan.
Ia mengatakan, harus ada komitmen dan konsistensi dari pemerintah pusat dan daerah agar PSBB berlangsung efektif.
"Pemerintah pusat dan daerah mutlak harus berkoordinasi. Jika diputuskan menerapkan PSBB, maka harus konsisten dalam pelaksanaan dan pengawasannya," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Rapat di Istana Presiden Tak Seluruhnya Tatap Muka
Puan mengatakan, masyarakat menyandarkan nasib kepada pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.
Karena itu, kata dia, pemerintah tidak boleh menyia-nyiakan pengorbanan masyarakat yang telah mengikuti aturan dengan baik.
"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah. Aturan-aturan PSBB jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan, konsisten, dan tegas dalam pengawasannya," tuturnya.
Ia pun mengaku prihatin dengan penambahan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi tiap hari.
Baca juga: DKI Kembali PSBB Total, PAN Ingatkan Pembagian Bansos Tepat Sasaran
Menurut Puan, dirinya sudah mengingatkan pemerintah untuk menginjak rem dan mengutamakan keselamatan rakyat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Puan pun mendorong pemerintah agar memperkuat pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan pelayanan (treatment).
"Pasalnya, cakupan orang yang menjalani tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) selama ini masih jauh dari target yang diharapkan," kata Puan.
Ia mengatakan, pemerintah perlu menggandeng seluruh pihak untuk meningkatkan kapasitas pelacakan, pengetesan, dan pelayanan tersebut.
Puan menegaskan, seluruh masyarakat harus mendapatkan perlindungan tanpa terkecuali.
"Pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan terpinggirkan agar mendapat pelayanan kesehatan yang setara, khususnya tes PCR demi menanggulangi penyebaran Covid -19, hingga vaksin ditemukan dan didistribusikan," kata dia.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali PSBB, KPK Akan Sesuaikan Jam Kerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9/2020) malam di Balai Kota DKI Jakarta menyatakan, kebijakan kembali ke pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal.
Pertama angka kematian, kedua angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ICU atau ruang perawatan intensif di rumah sakit.
Anies menjelaskan saat ini keterisian tempat tidur ICU sudah 83 persen dari kapasitas 528 tempat tidur. Melihat laju kasus aktif, tempat tidur ICU sudah akan penuh per 15 September 2020.
Dengan upaya penambahan hingga 636 tempat tidur, bila laju kasus masih tinggi, tempat tidur ICU akan penuh per 25 September.
Baca juga: Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta
DKI berupaya menambah kapasitas dengan menetapkan hingga total 13 RSUD khusus Covid-19 baru di Ibu Kota dan menambah tenaga kesehatan sebanyak 1.1744 orang dengan berbagai level keahlian.
Namun, Jakarta sudah dalam kondisi darurat.
"Melihat darurat ini, tidak ada pilihan. Dalam rapat Forkopimda Rabu sore, kita akan menarik rem darurat. Itu artinya kembali ke PSBB, seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tetapi PSBB awal," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.