JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, salah satu penyebab munculnya calon kepala daerah tunggal di Pilkada adalah kuatnya petahana.
Hal ini terbukti dari banyaknya petahana yang kini berpotensi jadi calon tunggal di gelaran Pilkada 2020.
"23 dari 28 daerah yang diikuti calon tunggal diikuti oleh calon petahana, baik petahana sebagai kepala daerah atau sebagai wakil kepala daerah," kata Arya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).
Arya menyebutkan, dari 23 petahana ini, sebanyak 10 di antaranya merupakan petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana
Sementara 13 petahana lain merupakan petahana kepala daerah, atau wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri namun tak kembali berpasangan.
Selain faktor kuatnya petahana, lanjut Arya, munculnya calon tunggal juga disebabkan karena tingginya biaya politik.
Dalam situasi pandemi Covid-19, biaya politik kian mahal karena adanya berbagai pembatasan. Oleh karenanya, kandidat yang tak populer akan berulang kali berpikir untuk mencalonkan diri.
Ditambah lagi, dengan adanya pandemi, pemodal politik juga akan semakin berhitung potensi keuntungan dan keurgiannya sebelum mendukung calon kepala daerah.
"Dengan situasi pandemi siapa yang mau biayai, pemodal politik pasti berhitung sekali untuk apakah akan investasi ke kandidat dalam situasi bisnis yang tidak pasti," ujar Arya.
"Profit mungkin menurun, mungkin dia mengalami kerugian, dengan situasi bisnis yang tidak pasti juga akhirnya kandidat mau fund raising ke pemodal juga pemodal mikir-mikir bisa menang apa tidak," tuturnya.
Di samping itu, situasi multipartai ekstrem politik Indonesia juga dinilai menjadi penyebab munculnya calon kepala daerah tinggal.
Sebab, dengan situasi tersebut, pembentukan koalisi menjadi sulit. Apalagi, persyaratan pencalonan juga tidak mudah.
Oleh karenanya, partai-partai akhirnya saling merapat membentuk koalisi calon tunggal.
Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang
Faktor terakhir yang menyebabkan munculnya calon tunggal yakni kuatnya massa pendukung partai politik di suatu daerah.
Di sejumlah daerah yang didapati bakal calon tunggal seperti Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Semarang, Grobogan, Badung, Ngawi, hingga Kediri, kata Arya, basis massa suatu partai begitu kuat.
"Faktor basis partai itu ternyata juga punya kontribusi terhadap meningkatnya calon tunggal," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.
Selama tiga hari masa pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.
Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.