Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Sebut Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Dampak Pandemi

Kompas.com - 10/09/2020, 08:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, salah satu penyebab munculnya calon kepala daerah tunggal di Pilkada adalah kuatnya petahana.

Hal ini terbukti dari banyaknya petahana yang kini berpotensi jadi calon tunggal di gelaran Pilkada 2020.

"23 dari 28 daerah yang diikuti calon tunggal diikuti oleh calon petahana, baik petahana sebagai kepala daerah atau sebagai wakil kepala daerah," kata Arya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Arya menyebutkan, dari 23 petahana ini, sebanyak 10 di antaranya merupakan petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

Sementara 13 petahana lain merupakan petahana kepala daerah, atau wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri namun tak kembali berpasangan.

Selain faktor kuatnya petahana, lanjut Arya, munculnya calon tunggal juga disebabkan karena tingginya biaya politik.

Dalam situasi pandemi Covid-19, biaya politik kian mahal karena adanya berbagai pembatasan. Oleh karenanya, kandidat yang tak populer akan berulang kali berpikir untuk mencalonkan diri.

Ditambah lagi, dengan adanya pandemi, pemodal politik juga akan semakin berhitung potensi keuntungan dan keurgiannya sebelum mendukung calon kepala daerah.

"Dengan situasi pandemi siapa yang mau biayai, pemodal politik pasti berhitung sekali untuk apakah akan investasi ke kandidat dalam situasi bisnis yang tidak pasti," ujar Arya.

"Profit mungkin menurun, mungkin dia mengalami kerugian, dengan situasi bisnis yang tidak pasti juga akhirnya kandidat mau fund raising ke pemodal juga pemodal mikir-mikir bisa menang apa tidak," tuturnya.

Di samping itu, situasi multipartai ekstrem politik Indonesia juga dinilai menjadi penyebab munculnya calon kepala daerah tinggal.

Sebab, dengan situasi tersebut, pembentukan koalisi menjadi sulit. Apalagi, persyaratan pencalonan juga tidak mudah.

Oleh karenanya, partai-partai akhirnya saling merapat membentuk koalisi calon tunggal.

Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang

Faktor terakhir yang menyebabkan munculnya calon tunggal yakni kuatnya massa pendukung partai politik di suatu daerah.

Di sejumlah daerah yang didapati bakal calon tunggal seperti Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Semarang, Grobogan, Badung, Ngawi, hingga Kediri, kata Arya, basis massa suatu partai begitu kuat.

"Faktor basis partai itu ternyata juga punya kontribusi terhadap meningkatnya calon tunggal," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Selama tiga hari masa pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com