JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
JPU menilai berkas perkara belum lengkap. Karena itu, penyidik Kejagung memeriksa Jaksa Pinangki pada Rabu (9/9/2020) untuk melengkapi petunjuk JPU.
"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Jaksa Pinangki ke Rekening Adiknya
Hari menuturkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkembangan fakta hukum baru dalam kasus tersebut kepada Pinangki.
Selain itu, ia mengatakan, pemeriksaan Pinangki juga berhubungan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan TPPU," ucapnya.
Pada Rabu kemarin, penyidik turut memeriksa seorang teman Pinangki yang bernama Rahmat. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Para saksi lainnya yaitu, Kepala Cabang PT Astra International / BMW Cabang Cilandak Christian Dylan, pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, Sales PT Astra International Tbk / BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi.
Kemudian, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin, dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Baca juga: Periksa Pinangki, Kejagung: Ada Perkembangan Fakta Hukum yang Harus Diklarifikasi
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.