JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, kampanye "kotak kosong" di daerah yang menggelar Pilkada dengan 1 pasangan calon kepala daerah masih menemui kendala.
Kampanye kotak kosong kerap dibatasi karena dianggap mengajak orang lain untuk golput atau tidak memilih.
Padahal, di daerah yang hanya terdapat satu paslon, pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.
"Ketika mengampanyekan kotak kosong itu justru dituduh mengampanyekan golongan putih, golput. Artinya mengampanyekan untuk tidak memilih dan dibatasi dengan alasan keamanan," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana
Ratna mengatakan, hal ini terjadi karena regulasi yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk kampanye kotak kosong.
Menurut undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.
Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong.
"Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini," ujar Ratna.
Ratna memahami bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal tetap sah secara konstitusional.
Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih yang harus dilindungi
Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang
"Salam pandangan hak asasi manusia kan sebenarnya ini adalah hak yang harus dilindungi dan ditegakkan," kata Ratna.
"Ini harus menjadi perhatian kita karena ada 28 potensi calon tunggal karena ini tentu akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalan pemilihan," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPU telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.
Selama tiga hari masa pendaftaran, Bawaslu mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.
Baca juga: Banyak Potensi Calon Tunggal di Pilkada, Busyro Muqoddas: Demokrasi Kian Sakit
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.