JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 56 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI Angkatan Darat (AD) dan enam prajurit TNI Angkatan Lauat (AL).
Dalam penetapan tersangka pada matra TNI AD, penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan terhadap 81 personel dari 34 satuan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.
Selain menetapkan 50 oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka, penyidik juga telah mengembalikan 23 personel ke satuannya dengan alasan karena murni hanya sebagai saksi.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan enam tersangka dari TNI AL dalam dugaan penyerangan Polsek Ciracas diduga karena motif jiwa korsa.
Motif jiwa korsa tersebut ditunjukkan terhadap prajurit TNI AD, Prada MI yang mengklaim dirinya dianiaya. Padahal, kenyataannya Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 169 KUHP. Ancaman hukumanya lima tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 prajurit dari matra TNI Angkatan Udara (AU).
Diketahui, penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.