JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku telah memiliki ukuran dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada Serentak 2020.
“Sudah ada parameter pada jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran,” kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berada di luar undang-undang terkait pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pelanggaran UU dan PKPU terkait pilkada, katanya, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitia pengawas (panwas).
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Sanksi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Covid-19
Kendati demikian, Agus menuturkan, penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga mempertimbangkan situasi di lapangan.
“Namun petugas tentunya akan mempertimbangkan situasi dan kondisi pelanggar serta efek psikologis masyarakat,” tuturnya.
“Jangan sampai menjadi pemicu konflik dan menambah beban masyarakat di masa pandemi,” sambung dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah perintah kepada jajarannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Opsi Sanksi untuk Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.
Agus menuturkan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat pilkada memasuki tahapan penetapan paslon dan kampanye, yang memiliki potensi penyebaran.
"Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19," kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Kemendagri: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," sambungnya.
Dalam surat itu, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, serta pihak terkait lainnya agar pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Lalu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, khususnya terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.
Kemudian, menggalang para paslon kepala daerah serta partai politik untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan selama pilkada.
Jajarannya diminta kembali menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.
Terakhir, meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, hate speech, dan pelanggaran lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.