Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Jangan Sampai Lingkungan Polri Jadi Klaster Baru Covid-19

Kompas.com - 09/09/2020, 18:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan anggotanya meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan internal serta tempat pelayanan Polri.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

“Jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru Covid-19,” seperti dikutip dari surat itu.

Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Jabar Waspadai 3 Klaster Baru

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi keabsahan Surat telegram tersebut.

Sementara, bagi polisi dan keluarganya yang terpapar Covid-19, Kapolri menginstruksikan agar diberi perhatian dan dirawat intensif.

Bagi anggota yang bertugas, khususnya di lapangan, diminta untuk dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu Idham juga meminta jajarannya memetakan tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga: Komisi II DPR: Jangan Sampai Tahapan Pilkada Lahirkan Klaster Baru Covid-19

Jajaran kepolisian juga diminta membangun komunikasi dengan pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat di wilayah masing-masing dalam rangka mengkampanyekan protokol kesehatan.

“Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain),” demikian bunyi surat tersebut.

Kapolri juga memerintahkan anggotanya menghindari tindakan yang menambah beban masyarakat, melakukan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, jajaran kepolisian diminta mendorong dan mengawal percepatan belanja modal, barang, jasa, dan bansos.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Kemudian, aparat kepolisian diperintahkan mendampingi dan berkoordinasi dengan pemda serta kejaksaan untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja modal, barang, jasa, dan bansos.

“Jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (lakukan pemanggilan, klarifikasi, periksa, dan meminta/menyita dokumen),” seperti dikutip dari surat telegram itu.

Terakhir, anggota diperintahkan mendorong dan mengawal produk lokal seperti herbal yang dapat meningkatkan imunitas dan kesehatan tubuh demi membantu perekonomian masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com