JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim bertujuan untuk memuliakan para hakim.
"RUU Jabatan Hakim ini adalah kita ingin memuliakan hakim sebenarnya, kita ingin membuat hakim-hakim kita ini menjadi posisi yang terhormat di tengah-tengah masyarakat," kata Taufik dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/9/2020).
Taufik menuturkan, di beberapa negara maju, hakim merupakan profesi yang dihormati dan dijadikan panutan oleh publik.
Baca juga: Komisi Yudisial Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Jabatan Hakim
Menurut Taufik, hakim sebagai "wakil Tuhan" memang harus mendapat kedudukan yang baik di tengah masyarakat maupun sistem peradilan.
Ia meyakini, RUU Jabatan Hakim yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut akan mengubah cara pandang terhadap profesi hakim.
"Bagaimana pemerintah daerah, menempatkan posisi hakim, memandang posisi hakim, memperlakukan hakim dan sebagainya tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujar Taufik.
Taufik berharap harkat dan martabat hakim yang terangkat maka produk-produk badan peradilan juga akan ikut terangkat dan masyarakat akan mematuhi putusan-putusan pengadilan.
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Sebab, menurut Taufik, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memercayai putusan hakim dengan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
"Selalu berpikir bahwa peluang-peluang berubah, peluang-peluang bahwa ini gambling itu masih terbuka di kultur masyarakat karena menempatkan badan peradilan itu bukan sebagai tempat kita menyerahkan segalanya untuk kita percayakan pada proses peradilan," kata Taufik.
Adapun RUU Jabatan Hakim akan mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.
"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.
Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakupi Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri sera semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.
Diberitakan, RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.
"Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.