JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana berinisiatif menanggung kerugian materiil dalam kasus dugaan perusakan oleh oknum prajurit TNI di Polsek Ciracas dan sekitarnya.
Kerugian materiil yang dialami kepolisian dalam peristiwa tersebut mencapai Rp 1,63 miliar.
"Dari pimpinan AD akan mengganti kerugian tersebut, namun atas kebijaksaan Kapolda Metro, untuk kerugian materiil tidak perlu diganti dan akan diatasi oleh Kapolda Metro," ujar Dudung dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Adapun kerugiaan materiil tersebut berupa perusakan di Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas.
Baca juga: 23 Orang Jadi Korban Penyerangan Oknum TNI, dari Dibacok hingga Dilindas Pakai Motor
Dudung menjelaskan, keputusan Kapolda Metro Jaya menanggung semua kerugian materiil di lingkungan kepolisian karena faktor kesolidan.
"Karena menurut Kapolda pada dasarnya TNI-Polri di lingkungan Jakarta ini tetap solid," kata dia.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi pengaduan hingga 7 September 2020, kerugian materiil yang dialami masyarakat mencapai Rp 500.096.744.
"Ini untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan AD yang pada dasarnya nanti akan dibebankan kepada para pelaku," ungkap Dudung.
Baca juga: Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 56 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Adapun total jumlah tersangka tersebut terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan 6 prajurit dari matra TNI AL. Para tersangka kini sudah ditahan.
Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya adalah prajurit TNI AD, Prada MI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.