JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (9/9/2020) hari ini.
Koordinasi tersebut untuk membahas kelengkapan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiil 3 berkas perkara tersebut," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Tiga berkas tersebut milik tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi
Ketiga berkas dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar.
Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baca juga: Eks Jamintel Dua Kali Telepon Djoko Tjandra, Disebut dalam Rangka Operasi Intelijen
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Terakhir, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Prasetijo dan Anita ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.