JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, terdapat 23 orang yang menjadi korban penganiayaan fisik oleh oknum TNI dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
"Korban penganiayaan fisik ada 23 orang," ujar Dudung dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Adapun jumlah korban penganiayaan fisik ini berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan hingga 7 September 2020.
Dudung menjelaskan, pengainayaan fisik yang dialami para korban berupa pembacokan, pemukulan, hingga penusukan.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AL Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Tak hanya itu, lanjut, terdapat masyarakat yang turut menjadi korban pemukulan oleh oknum prajurit TNI hingga terkapar.
Ironisnya, ketika korban sudah dalam kondisi terkapar, pelaku penganiayaan kemudian melindas korban tersebut menggunakan sepeda motor.
"Ada juga masyarakat yang sudah dipukul, sudah terkapar, masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung.
Selain korban penganiayaan fisik, terdapat juga korban yang mengalami kerugian materiil sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, 13 korban di antaranya juga mengalami penganiayaan fisik.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditahan di Danpom Jaya/II Cijantung
"Ada materiil seperti kaca pedagang yang dipecahkan, kemudian ada juga pedagang yang makan-makanannya diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan," kata Dudung.
Hingga kini, penyidik TNI telah menetapkan 56 prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
Adapun total jumlah tersangka tersebut terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan 6 prajurit dari matra TNI AL. Para tersangka kini sudah ditahan.
Dari keseluruhan tersangka, satu di antaranya adalah prajurit TNI AD, Prada MI.
Baca juga: Ini Motif Prada MI Sebar Informasi Bohong hingga Berujung Penyerangan Polsek Ciracas
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9/2020) usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung.
Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
Baca juga: 50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.