Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang

Kompas.com - 09/09/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keberadaan pasangan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan memunculkan persoalan.

Persoalan yang berpotensi muncul mulai dari praktik mahar politik hingga politik uang.

"Pertama adalah mahar politik. Dengan karakteristik yang didukung oleh banyak parpol, ada kemungkinan terjadinya mahar politik," kata Ratna dalam diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Pesimistis Potensi Calon Tunggal Pilkada 2020 Menurun

Menurut Ratna, mereka yang maju sebagai pasangan calon tunggal umumnya memiliki akses sumber daya yang besar, baik sumber daya uang maupun kekuasaan.

Melalui mahar politik, mereka mampu "memborong" dukungan atau rekomendasi partai politik untuk maju Pilkada.

Oleh karenanya, mayoritas parpol dapat dikondisikan untuk mendukung pencalonan figur tersebut di Pilkada sehingga menutup peluang munculnya pasangan calon lain.

"Sehingga menutup ruang ruang untuk mendapat akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi pemilihan tahun 2020," ujar Ratna.

Baca juga: Perludem: Ada Potensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada

Tidak hanya itu, dengan akses sumber daya yang besar, calon tunggal juga rawan melakukan praktik politik uang.

Menurut Ratna, angka pelanggaran politik uang dari pemilihan ke pemilihan cukup tinggi. Padahal, ia yakin, angka tersebut belum menggambarkan seluruh praktik politik uang di suatu pemilihan.

"Misalnya untuk calon tunggal yang kemudian juga plus petahana, akses untuk mobilisasi pemilih, kemudian melakukan intimidasi, memanfaatkan sumber daya jabatan yang dimiliki baik fasilitas jabatan, anggaran, yang kemudian bisa digunakan untuk politik uang," kata Ratna.

Persoalan lain terkait calon tunggal ialah belum terciptanya kebebasan masyarakat dalam menggelar kampanye "kotak kosong".

Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat 1 pasangan calon, pemilih dapat memberikan suaranya kepada kotak kosong. Hal itu sah dan tak melanggar aturan.

Namun demikian, kata Ratna, masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong ini justru kerap dituding mengajak pemilih untuk menjadi golput atau tidak memilih.

"Mengkampanyekan untuk tidak memilih dan dibatasi dengan alasan keamanan. Ini harus menjadi perhatian kita karena ada 28 potensi calon tunggal," tutur Ratna.

Baca juga: Gerindra Dukung Gibran, Muzani: Sepertinya di Solo Calon Tunggal

Ratna menambahkan, meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com