JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada potensi peserta Pilkada 2020 tidak menjalani tahapan pilkada secara bersama-sama.
Penyebabnya, ada puluhan bakal calon yang saat ini diketahui positif tertular Covid-19.
Menurut Raka Sandi, idealnya semua bakal calon segera bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah setelah hasil verifikasi syarat pencalonan memenuhi syarat.
"Namun, dalam situasi pandemi ini, ada potensi kondisi di mana jadwal-jadwal tertentu tak bisa diikuti oleh semua bakal calon secara bersamaan,"ujar Raka Sandi saat mengisi diskusi Pilkada 2020 bersama Rumah Kebangsaan yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Calon Kepala Daerah Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada
Dia mencontohkan, bagi bakal calon yang sudah diketahui hasil tes swab-nya negatif maka sudah bisa diberikan surat pengantar untuk melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.
Akan tetapi, jika ada bakal calon yang ternyata hasil tes swab-nya positif Covid-19, maka yang bersangkutan belum bisa diberikan surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan.
Bakal calon yang positif Covid-19 itu pun harus menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan negatif dari penyakit tersebut.
Baru setelah itu, dirinya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi kondisi seperti ini mungkin juga berdampak kepada penetapan calon, pengundian nomor urut dan seterusnya," kata Raka Sandi.
Baca juga: Komisi II DPR: Jangan Sampai Tahapan Pilkada Lahirkan Klaster Baru Covid-19
Para bakal calon yang terpapar Covid-19 itu pun nantinya akan menjalani tahapan-tahapan pilkada dengan jadwal yang berbeda.
Terkait hal ini, kata Raka Sandi, KPU tak bermaksud membedakan perlakuan.
"Memang kondisinya seperti itu dan peraturannya demikian," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya di mana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Komisi II: Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Tak Tegas
Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.
Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.
Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.
Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.