Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Bakal Calon Positif Covid-19, KPU: Tahapan Pilkada Berpotensi Dijalani Tak Serentak

Kompas.com - 09/09/2020, 15:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada potensi peserta Pilkada 2020 tidak menjalani tahapan pilkada secara bersama-sama.

Penyebabnya, ada puluhan bakal calon yang saat ini diketahui positif tertular Covid-19.

Menurut Raka Sandi, idealnya semua bakal calon segera bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah setelah hasil verifikasi syarat pencalonan memenuhi syarat.

"Namun, dalam situasi pandemi ini, ada potensi kondisi di mana jadwal-jadwal tertentu tak bisa diikuti oleh semua bakal calon secara bersamaan,"ujar Raka Sandi saat mengisi diskusi Pilkada 2020 bersama Rumah Kebangsaan yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Diingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada

Dia mencontohkan, bagi bakal calon yang sudah diketahui hasil tes swab-nya negatif maka sudah bisa diberikan surat pengantar untuk melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.

Akan tetapi, jika ada bakal calon yang ternyata hasil tes swab-nya positif Covid-19, maka yang bersangkutan belum bisa diberikan surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan.

Bakal calon yang positif Covid-19 itu pun harus menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan negatif dari penyakit tersebut.

Baru setelah itu, dirinya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi kondisi seperti ini mungkin juga berdampak kepada penetapan calon, pengundian nomor urut dan seterusnya," kata Raka Sandi.

Baca juga: Komisi II DPR: Jangan Sampai Tahapan Pilkada Lahirkan Klaster Baru Covid-19

Para bakal calon yang terpapar Covid-19 itu pun nantinya akan menjalani tahapan-tahapan pilkada dengan jadwal yang berbeda.

Terkait hal ini, kata Raka Sandi, KPU tak bermaksud membedakan perlakuan.

"Memang kondisinya seperti itu dan peraturannya demikian," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya di mana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Komisi II: Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Tak Tegas

Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.

Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.

Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.

Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com