Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.
Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada 2020 wajib menyertakan hasil tes usap atau swab test sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Beleid ini merupakan aturan baru yang baru diundangkan pada 1 September lalu.
Kewajiban tes usap diatur di dalam Pasal 50A, 50B dan 50C aturan tersebut.
Selain mengatur kewajiban tes, ada sejumlah hal yang harus dilakukan paslon, bila salah satu di antara mereka dinyatakan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.