JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Dody Ruswandi menyoroti mahalnya harga tes Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) di rumah sakit swasta.
Menurut Dody, biaya PCR tes yang dipatok cukup mahal itu, dikarenakan rumah sakit swasta berorientasi pada komersial dan ingin mendapat keuntungan.
Hal tersebut disampaikan Dody, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Memang itu apa adanya karena mereka RS komersial yang terlalu meningkatkan margin keuntungannya," kata Dody.
Baca juga: Doni Monardo: Ada RS Patok Tarif Tes PCR Rp 2,5 Juta, padahal Bisa Rp 500.000
Berdasarkan hal itu, Dody mengatakan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan akan mengatur standarisasi tarif PCR tes untuk rumah sakit swasta.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki standar tarif tersendiri terhadap PCR tes yakni di bawah Rp500 ribu.
"(Di bawah Rp500 ribu) itu berdasarkan dari pada biaya penyedia testing yang sudah dibiayai oleh BNPB saat ini. Kalau nanti ditambah ke RS swasta tinggal ditambah biaya margin keuntungan yang wajar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, masyarakat masih kesulitan untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Pemerintah Akan Atur Batas Atas Harga Tes Usap di RS Nonrujukan Covid-19
Salah satu kendalanya, tarif tes PCR yang dipatok di atas Rp 2,5 juta oleh rumah sakit (RS). Padahal, kata Doni, biaya untuk tes PCR hanya sekitar Rp 500.000.
"Ada RS yang mematok harga tes PCR swab sampai di atas Rp 2,5 juta, padahal harga rutin atau harga yang bisa kita lihat sebenarnya tidak akan lebih dari Rp 500.000 per pemeriksaan spesimen," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan