Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Usul PSBB Diterapkan Lagi

Kompas.com - 09/09/2020, 12:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus harian Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan.

Mufida menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat di beberapa wilayah.

Menurut Mufida, sudah saatnya pemerintah menginjak rem setelah melonggarkan aktivitas masyarakat dan transportasi antarwilayah di saat mengampanyekan tatanan baru atau new normal.

Baca juga: Membandingkan Angka Reproduksi Positif Covid-19 Kota Bekasi sejak Awal PSBB

"Sekarang ada jargon umum 'asal memakai protokol kesehatan' semua agenda diperbolehkan. Tapi fakta di lapangan tidak ketat memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah perlu menginjak rem terutama di provinsi-provinsi penyumbang kasus konfirmasi terbesar Covid-19," kata Mufidayati dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Mufida mengatakan, untuk menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19, pemerintah wajib memprioritaskan kepentingan kesehatan di atas kepentingan lain.

Selain itu, ia meminta, kebijakan testing dan tracing dilakukan secara massif. Apalagi, kasus orang ranpa gejala (OTG) Covid-19 dominan terjadi di klaster keluarga sehingga perlu diantisipasi.

"Ini semua menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana yang memadai," ujarnya.

Lebih lanjut, Mufida menyinggung, mengenai keputusan 59 negara yang melarang WNI masuk ke negara tersebut merupakan indikasi penanganan Covid-19 di Tanah Air tak berjalan dengan baik.

"Kebijakan 59 negara tersebut mengonfirmasi pendekatan penanganan Covid-19 di Indonesia belum pas. Berbagai lobi juga akan sia-sia kecuali satu hal dilakukan: menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19. Tidak ada jalan lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah lebih dari enam bulan, jumlah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Berdasarkan data milik pemerintah yang masuk hingga Selasa (8/9/2020) pukul 12.00 WIB tercatat ada 3.046 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 200.035 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip Kompas.com Selasa sore.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Disebut Ketakutan hingga Dianjurkan Kembali Perketat PSBB

Kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 32 provinsi. Tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (1.014 kasus baru), Jawa Timur (401 kasus baru), Jawa Barat (336 kasus baru), Jawa Tengah (237 kasus baru) dan Bali (164 kasus baru).

Sementara, penularan Covid-19 secara keseluruhan terjadi di 489 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Dua provinsi yang tidak terdapat kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, yakni Jambi dan Kalimantan Tengah.

Meski kasus Covid-19 terus bertambah, pemerintah tetap berupaya menumbuhkan harapan dengan mengumumkan banyaknya pasien yang sembuh setelah terinfeksi Covid-19.

Dalam sehari, ada penambahan 2.306 pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.

Mereka dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan dengan metode PCR, dengan hasil dua kali negatif Covid-19.

Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh kini mencapai 142.958 orang.

Baca juga: Catatan PSBB Transisi Dua Pekan Terakhir, Kondisi Covid-19 Jakarta yang Mengkhawatirkan...

Kendati demikian, pada periode 7-8 September 2020, diketahui ada 100 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Jumlah itu menyebabkan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 8.230 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com