JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menelusuri dugaan adanya aliran dana kepada adik jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini.
Menurut pihak Kejagung, ada dugaan Pinangki meminjam rekening adiknya untuk mengalihkan uang suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mungkin ada aliran uang ke aliran adiknya, tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Tidak Ambil Alih Kasus Pinangki jika Kejaksaan Tangani dengan Baik
Sejauh ini, Pungki masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pungki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung.
Namun, Febrie mengatakan, pemeriksaan tersebut belum selesai.
"Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," ucap dia.
Dalam kasus tersebut, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, berdasarkan temuan Kejagung, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga "menjual" nama seseorang agar Djoko Tjandra memercayainya untuk mengurus fatwa.
Akan tetapi, Febrie masih enggan membeberkan daftar nama orang yang "dijual" oleh Pinangki ke Djoko Tjandra.
"Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang. Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra dijual nama nama yang nanti kita buka di dakwaan," ujar Febrie.
Ia mengatakan, orang-orang yang "dijual" namanya tersebut oleh Pinangki belum tentu mengetahui hal tersebut.
Maka dari itu, pihaknya belum memutuskan untuk memeriksa orang-orang tersebut.
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Masa kalau dia jual nama umpamanya bisa 10 orang untuk meyakinkan, ini harus misalnya 15 orang masa 15-15nya harus diperiksa. Kan juga tidak seperti itu. Sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan," tutur dia.
Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki
Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Andi Irfan diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.