JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas kepada calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Ia berharap, para calon kepala daerah turut menjaga keselamatan masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada 2020.
"Pemerintah, alam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar bersikap tegas apabila calon kepala daerah masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan kedisiplinan terhadap protokol Covid-19 sangat diperlukan, mengingat riskannya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kerumunan massa," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
Bambang menegaskan, para calon kepala daerah harus mengutamakan keselamatan para pendukung dengan tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: Menkopolhukam: Sengketa Pilkada Akan Ditangani Lebih Cepat
Politisi Golkar itu khawatir Pilkada 2020 jadi klaster penularan Covid-19 jika protokol kesehatan tidak dipatuhi.
"Calon kepala daerah agar mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak menghimpun massa sehingga terjadi kerumunan, agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster penyebaran Covid-19 yang baru," ujarnya.
Selanjutnya, ia pun meminta pemerintah mendata dan mengumpulkan bukti calon kepala daerah yang pada hari pendaftaran diduga melanggar protokol Covid-19.
Menurut Bambang, sanksi berupa teguran tertulis tidak cukup.
"Mengumpulkan data-data kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan, dan untuk dijadikan dasar penindakan," ucap Bambang.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Presiden Joko Widodo menegaskan pilkada tak bisa ditunda, harus tetap jalan meski kasus Covid-19 di Indonesia belum ada sinyal melandai.
Presiden beralasan, tak ada seorang pun yang bisa memastikan kapan pandemi bakal berakhir.
"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," sambungnya.
Di sisi lain, ratusan calon kepala daerah diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bakal pasangan calon kepala daerah datang ke KPU dengan arak-arakan massa meski telah diminta membatasi rombongan.
Banyak kerumunan saat mereka mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 4-6 September 2020. Kondisi ini dikhawatirkan semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Berbagai kalangan meminta agar aturan protokol kesehatan Pilkada ditegakkan. Jika tidak, perhelatan Pilkada justru bisa jadi ancaman klaster baru penularan Covid-19.
Baca juga: Polisi Diingatkan Punya Wewenang Bubarkan Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada
Bawaslu menyatakan, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Data ini dihimpun selama 4-5 September. Sebagian besar pelanggaran adalah para bakal pasangan calon membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.