Banyak kerumunan saat mereka mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 4-6 September 2020. Kondisi ini dikhawatirkan semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Berbagai kalangan meminta agar aturan protokol kesehatan Pilkada ditegakkan. Jika tidak, perhelatan Pilkada justru bisa jadi ancaman klaster baru penularan Covid-19.
Baca juga: Polisi Diingatkan Punya Wewenang Bubarkan Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada
Bawaslu menyatakan, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Data ini dihimpun selama 4-5 September. Sebagian besar pelanggaran adalah para bakal pasangan calon membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.