Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diingatkan Punya Wewenang Bubarkan Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 09/09/2020, 11:05 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan mengatakan, kepolisian semestinya mampu membubarkan kerumunan pada saat pendaftaran Pilkada 2020.

"Jika kerumunan dapat dipastikan mengakibatkan meluasnya penularan Covid-19, maka penegakan protokol kesehatan menjadi sangat urgent demi pertimbangan keselamatan rakyat," ujar Fauzan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Dalam hukum, populer dengan istilah Solus Populi Suprema Lex Esto yang artinya, mengutamakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di suatu negara.

Apalagi, saat ini pemerintah Indonesia masih menetapkan status darurat kesehatan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Kerumunan Pendaftaran Pilkada Dinilai jadi Bukti Rendahnya Tanggung Jawab Calon Pemimpin

Terlebih, wewenang Polri untuk mengawal jalannya protokol kesehatan di masyarakat telah tertuang secara rigid dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan Polri.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada dan Kerumunan Massa...

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Oleh sebab itu, semestinya tidak sulit bagi Polri menjalankan wewenang yang sudah diberikan.

Fauzan sendiri berpendapat, pilkada semestinya ditunda. Kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh pejabat sementara.

Namun, apabila pemerintah bersikukuh tetap menggelar pesta demokrasi di daerah, maka pemerintah semestinya juga turut mengawal seluruh tahapannya dengan baik melalui perangkat yang ada.

"Kan ada Peraturan KPU tentang pembatasan maksimal, kalau tidak salah 50 orang. Berarti jika kerumunan lebih dari ketentuan yang diperbolehkan PKPU, maka Bawaslu dapat membubarkan," ujar Fauzan.

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah tahun 2020 selama tiga hari pada 4 hingga 6 September.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com