JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan mengatakan, kepolisian semestinya mampu membubarkan kerumunan pada saat pendaftaran Pilkada 2020.
"Jika kerumunan dapat dipastikan mengakibatkan meluasnya penularan Covid-19, maka penegakan protokol kesehatan menjadi sangat urgent demi pertimbangan keselamatan rakyat," ujar Fauzan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Dalam hukum, populer dengan istilah Solus Populi Suprema Lex Esto yang artinya, mengutamakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di suatu negara.
Apalagi, saat ini pemerintah Indonesia masih menetapkan status darurat kesehatan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Baca juga: Kerumunan Pendaftaran Pilkada Dinilai jadi Bukti Rendahnya Tanggung Jawab Calon Pemimpin
Terlebih, wewenang Polri untuk mengawal jalannya protokol kesehatan di masyarakat telah tertuang secara rigid dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan Polri.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada dan Kerumunan Massa...
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Oleh sebab itu, semestinya tidak sulit bagi Polri menjalankan wewenang yang sudah diberikan.
Fauzan sendiri berpendapat, pilkada semestinya ditunda. Kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh pejabat sementara.
Namun, apabila pemerintah bersikukuh tetap menggelar pesta demokrasi di daerah, maka pemerintah semestinya juga turut mengawal seluruh tahapannya dengan baik melalui perangkat yang ada.
"Kan ada Peraturan KPU tentang pembatasan maksimal, kalau tidak salah 50 orang. Berarti jika kerumunan lebih dari ketentuan yang diperbolehkan PKPU, maka Bawaslu dapat membubarkan," ujar Fauzan.
Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah tahun 2020 selama tiga hari pada 4 hingga 6 September.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.