Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Dua Windu Munir Menunggu, Belum Jelas Siapa yang Membunuhnya

Kompas.com - 09/09/2020, 09:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


BULAN ini, tepatnya 7 September 16 tahun lalu sebuah tragedi terjadi. Aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib dibunuh dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam.

Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menemukan Munir tewas karena racun arsenik.

Polisi menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus ia bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Kini, Pollycarpus sudah bebas dari penjara. Namun kasus ini masih menyisakan misteri.

Masih gelap

Polisi sudah menyelidiki dan menyidik kasus ini. Sejumlah orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Mereka berasal dari Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN). Kedua lembaga ini dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Sebagian di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan.

Namun, dari sekian terdakwa hanya dua orang yang dihukum atas kematian Munir. Mereka adalah Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan.

Indra dianggap memberikan kesempatan kepada Polly untuk membunuh Munir dengan menempatkannya di bagian keselamatan penerbangan yang memungkinkan Polly terbang pada hari pembunuhan. Indra divonis 1 tahun penjara.

Sementara mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, diputus bebas oleh majelis hakim. Namun di tingkat kasasi ia dihukum 1 tahun penjara.

Mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR, orang yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Janji dua presiden

Saat masih berkuasa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan menuntaskan kasus Munir. SBY menyatakan, kasus pembunuhan Munir adalah test of our history.

SBY kemudian menerbitkan Keppres No 111/2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dan diperpanjang dengan Keppres No 6/2005.

TPF kasus Munir yang terdiri dari unsur Kepolisian dan kalangan masyarakat sipil menunjukkan kinerja yang cukup baik, bahkan temuan-temuannya menjadi tulang punggung dan guidance bagi polisi saat menjerat Polycarpus Budihari Priyanto.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. KOMPAS/AGUS SUSANTO Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com