Selain itu, dalam bab pidana dan pemidanaan juga dipertanyakan karena dalam aspek sosiologis tidak hanya berkaitan dengan korban, keluarga, dan saksi tetapi juga ada pelaku.
"Pelaku tidak bisa hanya sekedar dipidana tapi aspek pemidanaan itu harus ada efek jera. Efek jera ini yang penting dilakukan, maka pidana dan pemidanaan itu tidak hanya sekedar melakukan pemidanaan tapi harus masuk kategori bisa menjadi efek jera," kata dia.
Di saat yang bersamaan, kata dia, saat ini juga ada revisi UU KUHP di Komisi III yang masih berkaitan sehingga terjadi perdebatan lagi.
Ada yang mengatakan harus menunggu hasil revisi UU KUHP terlebih dahulu mengingat dalam bab tersebut di RUU PKS juga membahas sembilan aspek pemidanaan yang tujuh poinnya tercantum di KUHP.
Meski ada perbedaan, kata dia, para anggota sudah sepakat dan tidak ada masalah pada bab terkait pencegahan dan perlindungan, serta rehabilitasi.
Pasalnya mereka juga khawatir dengan banyaknya korban yang tak tertangani.
Selain itu Marwan menyebutkan, para anggota DPR menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum di RUU PKS terlalu liberal dan feminis.
"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).
Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat ditemukan frasa yang lebih baik agar definisi RUU PKS tersebut tidak membuat pendapat di legislatif terbelah.
Terpenting adalah agar makna dari definisi dalam RUU PKS tidak ambigu.
"Kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," kata dia.
Baca juga: Sebagian Anggota DPR Nilai Definisi RUU PKS Terlalu Liberal dan Feminis
Menurut Marwan, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.
"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.
Marwan juga memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya RUU PKS.
Mereka, kata dia, hanya tak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.