Ia mengatakan, selain landasan yuridis, RUU PKS juga telah memenuhi landasan filosofis dan sosiologis sehingga dasar penyusunan RUU tersebut sudah memenuhi syarat.
Landasan filosofis, kata dia, merupakan komitmen serta mandat dari Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan landasan sosiologis adalah banyaknya isu mengenai penghapusan kekerasan sesksual serta banyaknya korban.
Bintang juga mengakui bahwa RUU PKS menuai polemik yang membuat masyarakat terbelah.
Menurut Bintang, saat ini ada kelompok masyarakat yang masih menganggap muatan materi RUU PKS tak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Namun, adanya pro-kontra tersebut dianggap dapat memperkaya muatan dan substansi RUU PKS dalam pembahasan berikutnya.
Baca juga: Menteri PPPA Akui RUU PKS Masih Menuai Pro dan Kontra
Oleh karena itu, ia pun meminta pihak-pihak terkait melakukan advokasi, edukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar mengenai RUU PKS di masyarakat.
"Bahwa RUU PKS bukan hanya permasalahan bagi perempuan saja tapi juga kepentingan semua pihak baik laki-laki, anak-anak, maupun penyandang disabilitas," tutur dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan perbedaan pandangan yang terjadi di antara anggota DPR yang membahas RUU PKS. Akibatnya, pembahasan menemui jalan buntu.
RUU PKS yang seharusnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020 ditarik kembali akibat beberapa perdebatan yang terjadi.
Ia mengatakan, salah satu yang mengundang perdebatan adalah soal definisi di bab ketentuan umum RUU PKS.
Marwan mengatakan, soal definisi menjadi persoalan besar karena dalam RUU PKS terdapat aturan yang berbunyi: "kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan lainnya".
"Sebagian para anggota DPR memaknai definisi ini kebalikannya. Kalau hasrat seksual seseorang tidak merasa direndahkan, apakah masuk kategori pidana? Kalau dari definisi ini, tidak masuk. Inilah yang jadi perdebatan panjang yang tidak bisa bergeser," ujar Marwan.
Baca juga: Ini Gambaran Perdebatan di DPR sehingga RUU PKS Belum Disahkan
Tak hanya definisi, kata dia, pandangan para anggota DPR juga berbeda terkait judul.
Ia mengatakan, sebagian anggota bertanya soal judul "penghapusan kekerasan seksual".
Menurutnya, ada anggota yang mengusulkan agar judulnya diganti menjadi UU Kejahatan Seksual.