JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan calon kepala daerah yang tertular Covid-19 setelah mendaftar tak akan kehilangan statusnya sebagai peserta Pilkada 2020.
Kendati demikian, sang kandidat terancam tak bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, yakni kampanye.
"Kalau setelah pendaftaran positif, tidak bisa membatalkan status walau sudah positif. Tapi ada regulasi lain, kalau positif Covid-19 harus ada isolasi mandiri. Jadi kemungkinan tidak bisa ikuti tahap selanjutnya atau menjalani perawatan di rumah sakit," kata Arief usai rapat bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: UPDATE: KPU Sebut Ada 46 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
Namun, jika calon kepala daerah tersebut sembuh sebelum masa kampanye berakhir, ia diperbolehkan mengikuti kampanye dengan batas waktu yang tersisa.
Kemudian, calon kepala daerah yang masih belum sembuh hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa dipilih. Hanya saja mereka kehilangan masa kampanye sehingga tak bisa menyosialisasikan visi dan misi mereka.
"KPU dalam penyelenggaraan tahapannya bahkan (kalau ada) yang positif saat pemungutan suara masih kami layani, jadi (hanya) tidak bisa ikuti tahapan selanjutnya," ujar Arief.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung
Ia pun mengingatkan para calon kepala daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye nantinya.
"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih," lanjut Arief.
Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya dimana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Kemendagri Ancam Beri Sanksi Lebih Berat ke Kepala Daerah yang Bebal soal Protokol Kesehatan
Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.
Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.
Kemudian, Arief mengungkapkan, hingga Selasa masih terdapat 28 daerah yang memiliki satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU setempat.
Dengan kata lain, ada potensi paslon tunggal di 28 daerah.
"Secara total masih tetap sama, ada 28 bakal paslon tunggal. Kemarin di daerah-daerah lain ada yang mendaftar sehingga tak jadi ada tambahan bakal paslon tunggal," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.