JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mempertanyakan program penceramah bersertifikat bagi para pegiat dakwah yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Yandri, program tersebut menimbulkan banyak penolakan dari para tokoh agama karena selama ini pengakuan terhadap kiai atau ulama adalah bentuk pengakuan dari masyarakat.
Oleh karenanya, Yandri meminta, program tersebut dibatalkan.
"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warisatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesolehan serta karomahnya banyaj ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai," kata Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Menag: Target Program Penceramah Bersertifikat Diikuti 8.200 Pegiat Dakwah
"Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," sambungnya.
Yandri juga mengatakan, seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme dalam konsepsi program moderenisasi beragama.
"Hal itu yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Alwasliyah dan ormas-ormas Islam. Dan mengajak ormas tersebut duduk membicarakan dan merumuskan apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, program penceramah bersertifikat rencananya akan diikuti 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela.
Baca juga: Kemenag Inisiasi Program Penceramah Bersertifikat untuk Semua Agama
"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul.
Menurut Fachrul Razi, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.
"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian, melalui tiga tahapan agenda," ujar dia.
Fachrul mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut. Pertama, penilaian atas pengembangan individu.
Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
Baca juga: Kemenag Adakan Bimtek untuk Penceramah, Bakal Dapat Sertifikat
"Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.
Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.
"Beberapa pertanyaan yang timbul: 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?' Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ucapnya.
Baca juga: Disebut Akan Sebar 260.000 Penceramah untuk Atasi Radikalisme, Ini Kata Menteri Agama
Menurut Fachrul Razi, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.
Lebih lanjut, Fachrul berharap BNPT, BPIP dan Lemhannas memberikan pembekalan dalam program tersebut terkait empat pilar.
"BNPT bisa memberikan penggambaran lebih jauh lebih dalam tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama tingkat nasional maupun internasional," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.