Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Minta Program Penceramah Bersertifikat Dibatalkan

Kompas.com - 08/09/2020, 19:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mempertanyakan program penceramah bersertifikat bagi para pegiat dakwah yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Yandri, program tersebut menimbulkan banyak penolakan dari para tokoh agama karena selama ini pengakuan terhadap kiai atau ulama adalah bentuk pengakuan dari masyarakat.

Oleh karenanya, Yandri meminta, program tersebut dibatalkan.

"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warisatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesolehan serta karomahnya banyaj ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai," kata Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Menag: Target Program Penceramah Bersertifikat Diikuti 8.200 Pegiat Dakwah

"Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," sambungnya.

Yandri juga mengatakan, seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme dalam konsepsi program moderenisasi beragama.

"Hal itu yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Alwasliyah dan ormas-ormas Islam. Dan mengajak ormas tersebut duduk membicarakan dan merumuskan apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, program penceramah bersertifikat rencananya akan diikuti 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela.

Baca juga: Kemenag Inisiasi Program Penceramah Bersertifikat untuk Semua Agama

"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul.

Menurut Fachrul Razi, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.

"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian, melalui tiga tahapan agenda," ujar dia.

Fachrul mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut. Pertama, penilaian atas pengembangan individu.

Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Kemenag Adakan Bimtek untuk Penceramah, Bakal Dapat Sertifikat

"Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.

Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.

"Beberapa pertanyaan yang timbul: 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?' Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ucapnya.

Baca juga: Disebut Akan Sebar 260.000 Penceramah untuk Atasi Radikalisme, Ini Kata Menteri Agama

Menurut Fachrul Razi, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.

Lebih lanjut, Fachrul berharap BNPT, BPIP dan Lemhannas memberikan pembekalan dalam program tersebut terkait empat pilar.

"BNPT bisa memberikan penggambaran lebih jauh lebih dalam tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama tingkat nasional maupun internasional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com