Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Sebut Ini Penyebab Munculnya Klaster Perkantoran

Kompas.com - 08/09/2020, 19:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, klaster perkantoran marak terjadi karena kurangnya kedisiplinan para pekerja menerapkan protokol kesehatan saat istirahat makan siang dan beribadah.

Di jam istirahat siang para pekerja banyak ditemukan tak menjaga jarak fisik saat makan dan kerap berbincang dengan rekan kerja tanpa mengenakan masker.

"Kami juga perlu sampaikan klaster yang terjadi di perkantoran salah satu kontribusinya adalah pada saat istirahat makan siang ataupun ibadah," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Saat Presiden Minta Waspadai Klaster Keluarga, Pilkada, hingga Perkantoran...

Selain itu, Wiku mengatakan, jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas yang ditentukan sehingga upaya jaga jarak tak bisa dilakukan.

Untuk itu ia meminta para pimpinan lembaga negara, BUMN, dan perusahaan mematuhi aturan kapasitas maksimal jumlah karyawan yang diperbolehkan berkantor.

Khusus untuk ASN, Wiku meminta pimpinan lembaga mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam Surat Edaran No. 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tataran Normal Baru.

Baca juga: Kadinkes DKI: Klaster Covid-19 Paling Banyak Ditemukan di Permukiman dan Perkantoran

"Di sini dijelaskan tentang penambahan pengaturan yang terkait dengan zonasi wilayah. Dimana maksimal presentase kehadiran untuk daerah dengan zona hijau maksimal 100 persen. Untuk zona kuning maksimal 75 persen," kata Wiku.

"Zona oranye adalah 50 persen. Dan zona merah adalah 25 persen. Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan ini dalam rangka betul-betul mencegah terjadinya klaster terkait dengan perkantoran," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com