Persidangan perdana KIP mengenai Laporan TPF Munir dilakukan pada 22 Juni 2016. Namun, sidang perdana itu ditunda karena ketidakhadiran Kemensetneg yang beralasan sedang menyiapkan dokumen persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Kontras yang diwakili Haris Azhar mengungkapkan bahwa pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir.
Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud.
Baca juga: Di Sidang KIP, Kontras Beberkan Kronologi Penolakan Setneg Buka Hasil Laporan TPF Munir
Sidang kemudian berlanjut dengan mengungkap sejumlah fakta menarik. Di antaranya, dalam sidang keenam pada 19 September 2016, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi, menyangkal jika Kemensetneg menyimpan laporan hasil investigasi TPF Kasus Munir.
Kemensetneg, kata dia, hanya menerima laporan terkait administrasi, misalnya anggaran. Sementara laporan terkait hasil investigasi TPF, lanjut Faisal, tidak disimpan Kemensetneg.
Baca juga: Di Sidang KIP, Setneg Nyatakan Tak Pernah Terima Laporan TPF Munir
Setelah menjalani sejumlah persidangan, pada 10 Oktober 2016, KIP kemudian membuat putusan bahwa hasil investigasi dan alasan pemerintah tak juga membukanya ke publik merupakan informasi yang wajib diumumkan.
Namun, Kementerian Sekretariat Negara di era Presiden Joko Widodo mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah dimenangkan oleh PTUN pada 16 Februari 2017. Upaya penuntasan kasus Munir pun kembali menemui tembok penghalang.
Kendati kalah, upaya untuk membuka tabir gelap penyelesaian kasus Munir tak berhenti di situ. Upaya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Kontras dan Imparsial.
Dalam persidangan pada 13 Juni 2017, MA memutuskan memenangkan pemerintah. Putusan itu otomatis menguatkan putusan PTUN.
Sederet kemenangan ini pun semakin menjauhkan harapan untuk membuka hasil investigasi atas kematian Munir ke publik.
Baca juga: Suciwati dan Ruang-ruang Kengerian yang Dilaluinya Bersama Munir...
Namun, kemenangan yang diraih pemerintah mendapat banjir kecaman dari publik.
Langkah Jokowi untuk mengambil langkah banding ke PTUN atas hasil putusan KIP dinilai sebagai pengingkaran atas janji kampanye Pemilu Presiden 2014, yang salah satunya adalah mengungkap dalang kasus pembunuhan Munir.
"Pemerintah tidak memiliki political will yang baik terhadap kasus Munir. Harusnya, menjalankan amanat tersebut," kata Direktur Imparsial Al Araf saat itu.
Baca juga: Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi
Dengan fakta tersebut juga semakin menandaskan jika pemerintah semakin enggan membuka kasus Munir.
Sementara, bagi Suciwati, tak ada upaya pengungkapan dalang pembunuhan sumainya juga semakin mengindikasikan adanya permufakatan jahat.
"Ini permufakatan jahat penjahatnya kuat, sehingga presiden tidak berani mengungkapnya," kata dia, dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di Kontras, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: 15 Tahun Terbunuhnya Munir, Suciwati: Penjahatnya Kuat sampai Presiden Tak Berani