"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakal paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polri Siapkan 192.168 Personel
Namun, Fritz tidak menjelaskan secara rinci apakah 141 bakal paslon itu seluruhnya merupakan petahana atau ada yang nonpetahana.
Melihat banyaknya petahana yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Akmal Malik menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu.
Sebab, rata-rata pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPU setempat pada 4 - 6 September 2020.
Di masa pandemi Covid-19, kata Akmal, semestinya para petahana menjadi contoh bagi masyarakat.
"Mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," kata Akmal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan