JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tentang adanya laporan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin soal pertemuannya dengan Djoko Tjandra turut dibahas dalam gelar perkara pada Selasa (8/9/2020).
Gelar perkara tersebut dilakukan Kejaksaan Agung dan turut dihadiri KPK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bareskrim Polri, dan Komisi Kejaksaan.
“(Informasi) itu dibahas,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan materi yang dibahas dalam gelar perkara secara lebih rinci.
Baca juga: Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang...
Sebab, hal itu akan terbuka kepada publik saat persidangan di pengadilan nantinya.
“Nanti di pengadilan akan muncul itu,” ucap dia.
Diberitakan, dugaan adanya laporan dari Pinangki ke Jaksa Agung terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.
Akan tetapi, Burhanuddin membantah hal tersebut.
Ia sekaligus membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.
"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Gelar Perkara dengan Instansi Lain, Kejagung: Bukti Tak Tutupi Kasus Pinangki
Sebagai informasi, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Saat pertemuan berlangsung, Djoko berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Kini, Pinangki telah berstatus tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.