Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menteri Agama Anulir Pemotongan Dana BOS Madrasah dan Ponpes setelah Diprotes Komisi VIII DPR

Kompas.com - 08/09/2020, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, pihaknya akan menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.

"Tadi di ruang tunggu saya sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Islam, apa pun yang terjadi kalau perlu yang lain kita batalkan, yang ini (dana BOS) kita kembalikan," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Fachrul menilai, komitmennya untuk mengembalikan dana BOS tersebut sudah menjawab protes dari Komisi VIII DPR.

Ia menekankan, Kemenag akan menuntaskan persoalan pemangkasan dana BOS tersebut hari ini.

Baca juga: Rapat dengan Menag, Pimpinan Komisi VIII Protes Dana BOS Dipangkas untuk Penanganan Covid-19

"Saya tegaskan sekali lagi, apa pun yang terjadi segera itu dikembalikan. Enggak ada musti-musti, tapi harus dikembalikan, saya kira itu sudah kita jawab Pak, kalau perlu hari ini kita tuntaskan," ujarnya.

Awalnya, dalam rapat kerja, Fachrul Razi mengatakan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp 100.000 per siswa.

Menurut Fachrul, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.

"Bahwa Ditjen Pendidikan agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp 2,02 triliun," kata Fachrul.

Baca juga: Dana BOS Bisa Digunakan Sekolah Swasta, Nadiem: Banyak Orangtua Kesulitan Bayar SPP

Selain itu, menurut Fachrul, penghematan dana BOS dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam Kemenag dan mencermati pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir.

"Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara dirjen pendidikan Islam dengan Kemdikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VIII DPR protes kepada Fachrul atas pemotongan dana Bos dalam anggaran Kementerian Agama (Kemenag) guna penanganan Covid-19.

"Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana BOS, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan Pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja.

Baca juga: Selain Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam Juga Dapat Bantuan Dana Kemenag

Senada dengan Ace, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama.

Yandri menilai, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana BOS akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan.

"Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain, jadi kami komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp 54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong 100.000 per orang," kata Yandri.

Baca juga: Menag Persilahkan Madrasah Dibuka Kembali, Ini Alasannya

"Enggak Covid-19 saja susah pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja pak," sambungnya.

Yandri mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag pangkas dana BOS tersebut. Ia meminta, Fachrul untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag.

"Saya jujur Pak, saya tersinggung berat dengan ini. Jadi Kemenag enggak koperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-Mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-Mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Diduga 'Potek' Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Bupati Kapuas dan Istri Diduga "Potek" Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Nasional
Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke